Enter your keyword

Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru

Sehubungan dengan berakhirnya Surat Edaran Nomor 732/IT1.B03/HK.00/2020 tentang Persiapan Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada tanggal 26 Agustus 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mencermati kondisi penyebaran COVID-19 dan perkembangan penanganannya, maka terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 26 September 2020, ITB menetapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di seluruh lingkungan kampus ITB dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah.
  2. Sejalan dengan pemberlakuan AKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Pimpinan ITB meminta Pimpinan Unit Kerja Akademik (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) untuk memastikan bahwa pemberlakuan AKB dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
    a. Penentuan persyaratan kapasitas jumlah maksimum Sumber Daya Manusia yang hadir di tempat kerja, didasarkan atas aktivitas yang perlu dilakukan oleh setiap orang yang masuk dan mempertimbangkan kapasitas ruang kerja dengan penerapan physical distancing, dengan menjaga jarak minimum 2 (dua) meter untuk setiap orang;
    b. Membatasi kegiatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kegiatan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) yang bersifat kasuistis (hanya untuk Mata Kuliah yang memerlukan fasilitas praktikum/laboratorium/studio), dan pelaksanaannya wajib mendapat persetujuan serta pengawasan dari Unit Kerja terkait dengan memperhatikan syarat dan protokol COVID-19;
    c. Menerapkan shift hari kerja (waktu kerja Pukul 08.00 – 16.00 WIB), dengan jumlah Sumber Daya Manusia untuk setiap Unit Kerja yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan dalam sehari. Selebihnya SDM dalam Unit Kerja terkait tetap bekerja dari rumah (Work From Home);
    d. Penerapan shift hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, diatur oleh Pimpinan Unit Kerja terkait.

Informasi lebih lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini.