Enter your keyword

Persiapan dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Persiapan dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Persiapan dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Tridarma di Kampus ITB, Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 664/IT1.A/DA.08/2020 tentang Masa Transisi Menuju Budaya Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 668/IT1.B03/HK.00/2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang perpanjangan Masa Transisi Menuju Budaya Adaptasi Kebiasaan Baru, disampaikan sebagai berikut:

  1. Mencermati kondisi dan perkembangan penanganan COVID-19 terkini, maka terhitung sejak tanggal 27 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2020, ITB menetapkan sebagai Persiapan Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di seluruh lingkungan kampus ITB, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
  2. Pimpinan ITB menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai upaya persiapan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, sebagai berikut:
    a. Meminta Pimpinan Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung memastikan rencana kerja terkait pembukaan kampus yang akan dilakukan secara bertahap, dengan tetap mempertahankan persyaratan kapasitas jumlah maksimum Sumber Daya Manusia yang hadir di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini. Rencana kerja yang disiapkan merupakan rencana antisipatif berdasarkan hasil simulasi/evaluasi sesuai dengan masukan dan rekomendasi Tim Satgas COVID-19 ITB;
    b. Penentuan kapasitas SDM, didasarkan atas aktivitas yang perlu dilakukan oleh setiap orang yang masuk dan kapasitas ruang kerja yang memperhatikan physical distancing (jaga jarak), dengan menjaga jarak 2 m untuk setiap orang.
    c. Membatasi fokus kegiatan persiapan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kegiatan penelitian, bersifat kasuistis, dan pelaksanaannya mendapat persetujuan dari unit terkait serta dilakukan dengan memperhatikan syarat dan protokol COVID-19;
    d. Menerapkan shift waktu kerja dengan jumlah Sumber Daya Manusia untuk setiap Unit Kerja yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) sebanyak maksimum 20% (dua puluh persen) dari kapasitas SDM dalam sehari, serta bekerja secara bergantian. Selebihnya SDM dalam Unit Kerja terkait tetap bekerja dari rumah (Work From Home);
    e. Menetapkan 2 (dua) waktu kerja, yakni pagi (Pukul 07.00 – 11.00 WIB) dan siang (Pukul 13.00-17.00 WIB).