Enter your keyword

Tugas dan Fungsi

Biro Administrasi Umum dan Informasi dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Sekretaris Institut, yang mempunyai tugas:

  • Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam tata kelola persuratan dan pelaporan Institut;
  • Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam tata kelola kearsipan;
  • melaksanakan penyusunan kebijakan dalam kegiatan pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan penyajian data dan informasi;
  • Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam dokumentasi data dan informasi;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan persuratan dan laporan-laporan Institut;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan arsip dan Sistem Informasi Kearsipan;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pendampingan dan layanan kearsipan unit kerja;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan penyajian data dan informasi;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan dokumentasi data dan informasi;
  • Melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Biro Administrasi Umum dan Informasi
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Biro Administrasi Umum dan Informasi;
  • Melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Kantor Sekretaris Institut;
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kantor Sekretaris Institut;
  • Melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Kantor Rektor;
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kantor Rektor; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor dan/atau atasannya.

Bagian Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Informasi, yang mempunyai tugas:

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan persuratan dan laporan-laporan institut;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan arsip dan sistem informasi kearsipan; dan
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pendampingan dan layanan kearsipan unit kerja.

Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Informasi, yang mempunyai tugas:

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan penyajian data dan informasi; dan
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan dokumentasi data dan informasi.

Subbagian Tata Kelola Administrasi dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan, yang mempunyai tugas :

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan persuratan dan laporan-laporan institut.

Subbagian Kearsipan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Kelola Administrasi dan Kearsipan, yang mempunyai tugas :

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan arsip dan sistem informasi kearsipan
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pendampingan dan layanan kearsipan unit kerja

Subbagian Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi, yang mempunyai tugas :

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan penyajian data dan informasi

Subbagian Dokumentasi Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi, yang mempunyai tugas :

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan dokumentasi data dan informasi

Unit Kesekretariatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Informasi, yang mempunyai tugas :

  • Melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Biro Administrasi Umum dan Informasi;
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Biro Administrasi Umum dan Informasi;
  • Melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Kantor Sekretaris Institut;
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kantor Sekretaris Institut;
  • Melaksanakan urusan administrasi surat-menyuratî perencanaan, keuangant kepegawaian, dan sarana prasarana Kantor Rektor; dan
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kantor Rektor.
rsz_banner-itb-gpr2
banner-itb-gpr2
banner-itb-lapor1
banner-itb-ppid2
rsz_banner-itb-zi1
banner-itb-lapkeu