Enter your keyword

Perpanjangan Masa Transisi Menuju Budaya Adaptasi Kebiasaan Baru

Perpanjangan Masa Transisi Menuju Budaya Adaptasi Kebiasaan Baru

Perpanjangan Masa Transisi Menuju Budaya Adaptasi Kebiasaan Baru

Merujuk kepada Konferensi Pers Gubernur Jawa Barat pada tanggal 12 Juni 2020 yang memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Propinsi Jawa Barat sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, Surat Edaran Rektor ITB Nomor 160/IT1.A/LL/2020 Tanggal 26 Maret 2020 tentang Kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Tridarma di Kampus ITB, dan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 664/IT1.A/DA.08/2020 tentang Masa Transisi Menuju Budaya Adaptasi Kebiasaan Baru, disampaikan sebagai berikut:

  1. Mencermati kondisi dan perkembangan penanganan COVID-19 terkini, dimana ITB memandang masih diperlukannya kebijakan lanjut dalam mempersiapkan kegiatan Tridharma di Kampus ITB, maka terhitung sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020, ITB menetapkan perpanjangan masa transisi menuju budaya Adaptasi Kebiasaan Baru (“budaya” AKB), menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
  2. Dalam perpanjangan masa transisi menuju budaya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, maka pimpinan ITB menyampaikan sebagai berikut:
    a. Meminta Pimpinan Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung tetap melakukan orientasi dalam masa transisi menuju budaya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan mempersiapkan rencana yang lebih rinci dan melakukan analisis hasil simulasi/evaluasi;
    b. Membatasi fokus kegiatan pada perpanjangan masa transisi pada kegiatan penelitian, bersifat kasuistis, dengan memperhatikan syarat dan protokol Covid-19;
    c. Menerapkan shift waktu kerja dengan jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk setiap Unit Kerja yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) sebanyak maksimum 20% (dua puluh persen) dari kapasitas, serta bekerja secara bergantian. Selebihnya Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Unit Kerja terkait tetap bekerja dari rumah (Work From Home);
    d. Menetapkan 2 (dua) waktu kerja, yakni pagi (Pukul 07.00 – 11.00 WIB) dan siang (Pukul 13.00-17.00 WIB).