Enter your keyword

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Memperhatikan:

  1. Kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit untuk Kota Bandung mencapai 3,92% (7
    Mei 2022), angka reproduksi harian (Rt) untuk Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota
    Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat nilainya dibawah 1 (24 April 2022).
  2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
    dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021,
    Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan
    Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
    bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester genap tahun akademik 2021/2022
    diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan
    protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring atau bauran.
  3. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 3 tahun 2022
    tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan
    Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
  4. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 tahun 2022 tentang Protokol
    Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
    19).
  5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
    Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset dan Teknologi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
    Pada Masa Pandemi COVID-19.
  6. Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan
    Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  7. Perkembangan kasus positif COVID-19 di eksternal ITB yang memungkinkan berkorelasi pada
    perkembangan kasus positif di lingkungan ITB.
    Maka dipandang perlu menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor
    699/IT1.B03/HK.00/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung, menjadi sebagai berikut:
    A. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kantor (Unit Kerja
    Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB
    terhitung mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 23 Mei 2022, dengan memperhatikan beberapa
    hal sebagai berikut:
  8. Kegiatan Perkuliahan, Praktikum, dan Penelitian dilakukan secara bauran dengan aktivitas
    luring diijinkan sampai dengan 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan.
  9. Pelaksanaan sidang ujian Tugas Akhir, Tesis dan Disertasi (Sidang Promosi) dilakukan
    secara luring dan/atau bauran dengan protokol Kesehatan yang sangat ketat dan
    pengawasan yang efektif, kecuali dalam kondisi khusus dan atas penilaian serta
    persetujuan Pimpinan Unit Kerja dapat dilaksanakan secara daring.
  10. Ujian yang memiliki level kompetensi inti dan tingkat kerawanan terhadap kecurangan
    akademik, dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang
    sangat ketat dan pengawasan yang efektif. Peserta ujian sangat direkomendasikan telah
    mendapatkan vaksinasi booster . Sedangkan untuk peserta ujian yang baru mendapatkan
    2 (dua) kali vaksinasi, wajib melakukan tes rapid antigen sekurang-kurangnya 1 x 24 jam
    sebelum ujian hari pertama.
  11. Dalam pelaksanaan kegiatan luring sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan
    angka 3 di atas, intensitas/durasi kegiatan dibatasi pada tingkat yang minimal/esensial.
  12. Pimpinan Unit Kerja dapat menugaskan pegawai di lingkungan Unit Kerjanya untuk
    melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office ) dengan batasan sebagai berikut:
    a. Untuk kegiatan non esensial, jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari
    maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah staf dari unit kerja;
    b. Untuk kegiatan esensial (keuangan, teknologi informasi, dan pelayanan akademik),
    jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari maksimum sebesar 100 %
    (seratus persen) jumlah staf dari unit kerja;
    c. Untuk kegiatan kritikal (kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana,
    logistik dan transportasi, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan
    pengelolaan sampah), jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari dapat
    mencapai 100% (seratus persen) jumlah staf dari unit kerja.
  13. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan/Mahasiswa yang melakukan
    pekerjaan di kantor (Work From Office ) atau di lingkungan Kampus ITB harus dalam
    kondisi sehat dan terkendali dan tidak dibatasi usia, termasuk yang memiliki komorbid
    serta wajib memenuhi persyaratan protokol COVID-19, telah divaksinasi lengkap dua
    dosis dan menaati Protokol 6M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak,
    Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi dan Interaksi, dan Menghindari Makan
    Bersama).
  14. Dosen/Tenaga Kependidikan dan mahasiswa dari luar Bandung Raya yang akan mengikuti
    kegiatan di ITB wajib telah divaksinasi lengkap dua dosis dan menunjukkan hasil
    negatif dari tes swab antigen (H-1).
    a. Penugasan Dosen/Tenaga Kependidikan ITB ke luar negeri dan/atau di dalam negeri
    yang sifatnya kritikal/beresiko tinggi, termasuk kunjungan tetamu dari luar
    negeri/dalam negeri yang berasal dari daerah dengan level resiko lebih tinggi dari
    Kota Bandung, wajib mendapat persetujuan pimpinan ITB. Di luar itu persetujuan
    diserahkan kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing.
    b. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan yang mendapat penugasan ke luar negeri dan/atau
    melakukan perjalanan ke luar negeri di luar urusan kedinasan, setelah kembali dari
    luar negeri, wajib mengikuti protokol sesuai yang ditetapkan Satgas Nasional untuk:
    1) Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya
    diambil dalam waktu sekurang-kurangnya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
    ke Indonesia.
    2) Pada saat kedatangan, diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
    3) Setelah RT-PCR pada butir b. 2) menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan
    ketentuan sebagai berikut :
    a) Bagi yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin
    dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan
    melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
    b) Bagi yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14
    hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan
    dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala
    Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
  15. Tetamu ITB pada prinsipnya diterima secara daring, kecuali untuk penerimaan tetamu
    yang sifatnya mendesak, kritikal dan berkaitan dengan pengambilan keputusan penting,
    dapat dilakukan secara luring dengan protokol Kesehatan yang ketat, atas izin pimpinan
    ITB. Tetamu dari Luar Negeri wajib mengikuti protokol yang ditetapkan Satgas Nasional
    dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sekurang-kurangnya dilakukan 2 x 24
    jam sebelum melakukan kegiatan di ITB.
  16. Melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id untuk keperluan pemantauan (tracing ) dan
    self-education . Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan menunjukkan KTP/KTM dan
    QR Code dengan melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id setelah mendapatkan e-mail
    persetujuan akses masuk sesuai ketentuan.
  17. Dosen, Tendik dan mahasiswa yang mengalami gejala COVID-19 wajib melakukan Self
    Monitoring dengan mengisi covidtrak.itb.ac.id. Apabila memerlukan layanan kesehatan
    dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766
    (pukul 06.00-22.00 WIB)
  18. Kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dapat terselenggara dengan
    sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat ibadah.
  19. Kegiatan olah raga dapat dilakukan pada Sarana Olah Raga dalam pengelolaan UPT
    Saraga dan Sabuga ITB, dengan mengikuti prosedur kehadiran sesuai persyaratan yang
    ditetapkan, serta mematuhi Protokol Kesehatan.
  20. Mitra ITB yang memiliki kontrak kerja sama dengan ITB dan akan melakukan aktivitas di
    dalam kampus ITB, wajib mengajukan permohonan kepada ITB melalui Direktorat Sarana
    dan Prasarana ITB. Direktorat Sarana dan Prasarana ITB dapat memberikan persetujuan
    kepada mitra, dengan mempertimbangkan ketentuan dan acuan kapasitas karyawan
    mitra yang melakukan kegiatan di dalam kampus sebagaimana dimaksud pada angka 5
    di atas.
  21. Penggunaan sarana dan prasarana pendukung seperti asrama, lahan parkir, kantin dan
    perpustakaan diatur oleh unit kerja terkait.
  22. Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan perlu
    mengambil langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi:
    Pendampingan Pasien, Penanganan Ruangan, Pengelolaan Informasi Publik untuk
    Pelaksanaan 3T (Test, Tracing, Treatment ), serta dapat membatalkan kegiatan demi
    menjaga keselamatan sivitas akademika ITB ataupun masyarakat luas.
    B. Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya
    membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 699/IT1.B03/HK.00/2021 tanggal
    25 April 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut
    Teknologi Bandung.
    Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.