Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 di lingkungan Institut Teknologi Bandung
Pemerintah, melalui Instruksi Mendagri No. 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), telah menyatakan Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), per tanggal 31 Desember 2022.
Meskipun demikian, karena World Health Organization (WHO) belum menyatakan bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir dan menjadi endemi, maka Pemerintah menetapkan bahwa Masa Transisi menuju endemi dilakukan dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan, melaksanakan Surveilans, melaksanakan Vaksinasi, serta Komunikasi Publik.
Selanjutnya, dengan memperhatikan instruksi Mendagri No. 53/2022 tersebut di atas serta Surat Edaran Sekretaris Institut Teknologi Bandung No. 1042/IT1.B03/HK.00/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung, dipandang perlu untuk memberlakukan Masa Transisi menuju Endemi Covid-19 di lingkungan ITB dengan ketentuan sebagai berikut:
Memberlakukan kegiatan di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB terhitung mulai tanggal 2 Januari 2023 dengan status Terbuka Terkendali, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Dosen, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa melaksanakan pekerjaan dan aktivitas secara luring dengan kondisi kesehatan yang baik, terkendali, telah divaksinasi (lengkap) tiga dosis (booster pertama), serta mematuhi Protokol Kesehatan (2M) yakni:
• Memakai Masker dengan benar terutama pada keadaan kerumunan, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, dan sivitas yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek dan/atau bersin);
• Secara teratur mencuci tangan, dengan sabun dan hand sanitizer;
b. Seluruh kegiatan akademik dilaksanakan secara luring dan/atau bauran untuk kondisi khusus, dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan (2M). Dalam kondisi khusus dan atas penilaian serta persetujuan Pimpinan Unit Kerja, kegiatan akademik dan non akademik dapat dilaksanakan secara daring;
c. Aktivitas yang berkaitan dengan Wisuda, Dies Natalis, Orasi, Upacara Kenegaraan, Pelepasan jenazah dan aktivitas lain yang melibatkan pihak luar ITB, harus mendapatkan persetujuan pimpinan, dan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (2M);
d. Dosen, tendik dan mahasiswa yang mengalami gejala COVID-19 dihimbau untuk melakukan Self Monitoring dengan mengisi covidtrak.itb.ac.id. Apabila memerlukan layanan kesehatan dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP
0812 9448 8766 (pukul 06.00-22.00 WIB). Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan Sekolah/Fakultas/Unit perlu mengambil langkahlangkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi: i) Pendampingan Pasien, ii) Penanganan Ruangan, serta iii) Dapat membatalkan kegiatan demi menjaga keselamatan sivitas akademika dan Tenaga Pendidikan ITB ataupun masyarakat luas;
e. Untuk memasuki lingkungan ITB, disarankan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Tetamu (non dosen, non mahasiswa dan non Tendik) harap melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) ITB. Khusus pada hari libur/akhir pekan, kunjungan tetamu ke dalam kampus hanya sampai di wilayah Aula Barat, Aula Timur hingga Campus Center sebagai batas sebelah Utara (kampus Ganesa), atau lokasi-lokasi yang ditentukan di lingkungan ITB lainnya;
f. Acara sosial-budaya yang menggunakan fasilitas di ITB harus mendapatkan izin dari Rektor;
g. Kegiatan olahraga dilaksanakan di lapangan Saraga, kecuali yang melekat pada kegiatan F/S dan unit di ITB.
Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 1042/IT1.B03/HK.00/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.