Enter your keyword

Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Institut Teknologi Bandung

Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Institut Teknologi Bandung

Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Institut Teknologi Bandung

Memperhatikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 228/O/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023, dinyatakan bahwa seluruh Fakultas pada Institut Negeri merupakan Unit Kerja dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, serta wajib melaksanakan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Fakultas/Sekolah di ITB ditugaskan untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tahun 2023.

Dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas, seluruh Fakultas/Sekolah diharapkan dapat:
a. melaksanakan pencanangan unit kerja menuju wilayah bebas dari korupsi;
b. membentuk tim kerja dan menyusun rencana kerja pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi;
c. melaksanakan penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
d. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara 100% (seratus persen) yang mekanisme penyampaiannya sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN);
e. menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan atau 100% (seratus persen) Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/ Pemeriksaan;
f. melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas;
g. melaksanakan Survei Persepsi Antikorupsi dan Survei Persepsi Kualitas pelayanan secara berkala tiap bulan; dan
h. melaksanakan manajemen risiko unit kerja.

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.