Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 di Lingkungan ITB
Merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disampaikan bahwa setiap kegiatan di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB, mengikuti protokol Kesehatan sebagai berikut:
1.Bagi yang sehat, diperbolehkan tidak memakai masker namun tetap menjaga kebersihan tangan secara berkala, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,
2. Bagi yang tidak sehat, dianjurkan memakai masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan tangan secara berkala, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 457/1T1.B03/HK.00/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Masa Transisi Menuju Endemi Covid-19 di Lingkungan Institut Teknologi Bandung. Demikian kebijakan ini dinformasikan untuk dilaksanakan.