Enter your keyword

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Memperhatikan:

  1. Kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit untuk Kota Bandung mencapai 11,39% (3 Oktober 2021), angka reproduksi harian (Rt) untuk Kota Bandung, Sumedang dan Jawa Barat yang mencapai 1,29; 0,70 dan 0,71 (3 Oktober 2021).
  2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring atau bauran.
  3. Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  4. Pentingnya menjaga keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan ITB dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
    Dipandang perlu menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 1389/IT1.B03/HK.00/2021 Tanggal 20 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, menjadi sebagai berikut:
    A. Memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Masa Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  5. Atas penilaian dan persetujuan Pimpinan Unit Kerja:
    a. kegiatan Perkuliahan, Praktikum, dan Penelitian dilakukan secara bauran dengan aktivitas luring maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
    b. pelaksanaan sidang ujian Tugas Akhir, Tesis dan Disertasi (Sidang Tertutup) dilaksanakan secara luring di dalam Kampus ITB, kecuali dalam kondisi khusus dan atas penilaian serta persetujuan Pimpinan Unit Kerja, dapat dilakukan secara bauran;
    c. kegiatan sebagaimana disebut pada huruf a dan b di atas dilaksanakan dengan protokol Kesehatan yang ketat;
    d. Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan/Mahasiswa yang melakukan aktivitas luring tidak dibatasi usia, termasuk yang memiliki komorbid, namun harus dalam kondisi sehat dan terkendali.
  6. Menerapkan pembatasan seluruh kegiatan non-esensial dan non-kritikal di lingkungan kampus ITB. Kegiatan yang dapat diberikan izin adalah kegiatan:
    a. esensial yaitu keuangan, teknologi informasi, dan pelayanan akademik;
    b. kritikal, yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik dan transportasi, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah.
  7. Pimpinan Unit Kerja dapat menugaskan pegawai di lingkungan Unit Kerjanya untuk melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office ) dengan batasan sebagai berikut:
    a. Untuk kegiatan esensial sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a di atas, jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) jumlah staf dari unit kerja;
    b. Untuk kegiatan kritikal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas, jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari maksimum sebesar 100% (seratus persen) jumlah staf dari unit kerja.
  8. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan/Mahasiswa yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office ) atau di lingkungan Kampus ITB wajib memenuhi persyaratan protokol COVID-19, sekurang-kurangnya sudah mengikuti vaksinasi tahap pertama dan menaati Protokol 6M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi dan Interaksi, dan Menghindari Makan Bersama).
  9. Tetamu dan mahasiswa dari luar Kota Bandung yang akan mengikuti kegiatan di ITB dipersyaratkan melakukan karantina mandiri 5×24 jam dan menunjukkan hasil negatif dari tes swab antigen (H-1).
  10. Penugasan dosen/Tendik ITB ke LN dan/atau ke kawasan DN yang sifatnya kritikal/beresiko tinggi, termasuk kunjungan tetamu dari LN/DN yang berasal dari daerah dengan level resiko lebih tinggi dari Kota Bandung, atas persetujuan pimpinan ITB. Di luar itu diserahkan kepada masing-masing Pimpinan Unit Kerja (UKA/UKP).
  11. Melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id untuk keperluan pemantauan (tracing ) dan self-education , dan apabila mengalami gejala COVID-19 dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (pukul 06.00-22.00 WIB). Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan menunjukkan KTP/KTM atau QR Code dengan melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id setelah mendapatkan e-mail persetujuan akses masuk sesuai ketentuan.
  12. Kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dapat terselenggara dengan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah.
  13. Mitra ITB yang memiliki kontrak kerja sama dengan ITB dan akan melakukan aktivitas di dalam kampus ITB, wajib mengajukan permohonan kepada ITB melalui Direktorat Sarana dan Prasarana ITB. Direktorat Sarana dan Prasarana ITB dapat memberikan persetujuan kepada mitra, dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dengan acuan kapasitas karyawan mitra yang melakukan kegiatan di dalam kampus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada angka 3 di atas.
  14. Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan perlu mengambil langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi:
    Pendampingan Pasien, Penanganan Ruangan, Pengelolaan Informasi Publik untuk Pelaksanaan 3T (Test , Tracing , Treatment ), serta dapat membatalkan kegiatan demi menjaga keselamatan sivitas akademika ITB ataupun masyarakat luas.
  15. Penggunaan sarana dan prasarana pendukung seperti asrama, parkir dan perpustakaan diatur oleh UKP terkait.
    B. Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 1389/IT1.B03/HK.00/2021 tanggal 20 September 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Persiapan Pembelajaran Tatap Muka. Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.