Netralitas Pegawai Institut Teknologi Bandung dalam Pemilihan Umum
Memperhatikan:
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
4. Peraturan Rektor ITB Nomor 595/IT1.A/PER/2022 tentang Disiplin Pegawai Institut Teknologi Bandung;
5. Surat Keputusan Senat ITB Nomor 12/SK/I1-SA/OT/2014 tentang Etika dan Netralitas Politik Institut Teknologi Bandung;
6. Dinamika proses pemilihan umum di Republik Indonesia.
Selanjutnya Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Institut Teknologi Bandung menjamin dan mendorong pegawai ITB (dosen dan tenaga kependidikan) untuk menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab sebagai warga negara secara pribadi, sehingga tercipta kegiatan akademik yang kondusif di Institut Teknologi Bandung.
2. Bahwa pegawai ITB terikat pada berbagai ketentuan yang mewajibkan untuk bersikap netral dalam proses pemilihan umum.
3. Bahwa untuk mendorong tercapainya netralitas sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, seluruh pegawai ITB wajib melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a. Tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/calon Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) Ikut berkampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ITB lain;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan/atau fasilitas ITB;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Warga ITB (dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7) Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
b. Tidak terlibat dalam kegiatan politik ketika melakukan kewajibannya di ITB dan Ketika bepergian atas nama ITB;
c. Tidak memberikan pernyataan resmi atau tidak resmi bahwa partai politik, kandidat partai politik, isu politik, atau kegiatan politik tertentu mendapat dukungan resmi atau tidak resmi dari ITB.
Demikian edaran ini disampaikan, untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
4. Peraturan Rektor ITB Nomor 595/IT1.A/PER/2022 tentang Disiplin Pegawai Institut Teknologi Bandung;
5. Surat Keputusan Senat ITB Nomor 12/SK/I1-SA/OT/2014 tentang Etika dan Netralitas Politik Institut Teknologi Bandung;
6. Dinamika proses pemilihan umum di Republik Indonesia.
Selanjutnya Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Institut Teknologi Bandung menjamin dan mendorong pegawai ITB (dosen dan tenaga kependidikan) untuk menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab sebagai warga negara secara pribadi, sehingga tercipta kegiatan akademik yang kondusif di Institut Teknologi Bandung.
2. Bahwa pegawai ITB terikat pada berbagai ketentuan yang mewajibkan untuk bersikap netral dalam proses pemilihan umum.
3. Bahwa untuk mendorong tercapainya netralitas sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, seluruh pegawai ITB wajib melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a. Tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/calon Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) Ikut berkampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ITB lain;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan/atau fasilitas ITB;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Warga ITB (dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7) Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
b. Tidak terlibat dalam kegiatan politik ketika melakukan kewajibannya di ITB dan Ketika bepergian atas nama ITB;
c. Tidak memberikan pernyataan resmi atau tidak resmi bahwa partai politik, kandidat partai politik, isu politik, atau kegiatan politik tertentu mendapat dukungan resmi atau tidak resmi dari ITB.
Demikian edaran ini disampaikan, untuk dipatuhi dan dilaksanakan.