Sejak diterbitkannya Keputusan Rektor ITB Nomor : 019/SK/I1.A/KP/2015, tanggal 10 Februari 2015, Maka Struktur Organisasi di Institut Teknologi Bandung mengalami perubahan. Demikian pula halnya dengan struktur organisasi Direktorat Administrasi Umum, yang semula bernama Direktorat Administrasi Umum dan Hukum, saat ini ada pemekaran kelembagan atau nomenklatur menjadi 2 (dua) unit kerja, yakni :
[1]. Direktorat Administrasi Umum (DAU), dan
[2]. Lembaga Layanan Hukum (LLH).
Kedua unit kerja tersebut, berada di bawah koordinasi Kantor Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi (WRAAK, sejajar dengan unit kerja lainnya, yaitu Direktorat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Alumni, serta Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Rektor ITB Nomor: 024/PER/IT1.A/OT/2020, tanggal 31 Januari 2020, tentang Struktur Organisasi dalam Koordinasi Wakil Rektor dan Sekretaris Institut, Institut Teknologi Bandung, maka struktur organsasi di ITB mengalami perubahan kembali dan Direktorat Administrasi Umum pun kemudian berganti nama menjadi Biro Administrasi Umum dan Informasi,berada di bawah koordinasi Sekretaris Institut.
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Administrasi Umum dan Informasi mengacu pada Keputusan Rektor ITB Nomor: 213/IT1.A/PER/2020, tanggal 27 Mei 2020, tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan, Badan, Biro, Kantor, Direktorat, Sekolah Pasca Sarjana, Program, Lembaga dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Berdasarkan SK tersebut, Biro Administrasi Umum dan Informasi bertugas untuk memfasilitasi kegiatan operasional Institut Teknologi Bandung di bidang layanan Administrasi Umum dan Informasi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan tata kelola administrasi dan kearsipan, pengelolaan data, informasi dan dokumentasi, serta kesekretariatan.