Bandung, itb.ac.id – Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya di fasilitas pengelolaan arsip Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 , dengan pendampingan dari Biro Administrasi Umum (Biro Adum) ITB sebagai unsur pembina kearsipan tingkat institut.
Pemusnahan arsip dilakukan sebagai bentuk penerapan nyata dari Peraturan Rektor ITB Nomor 661/IT1.A/PER/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan, serta Peraturan Rektor ITB Nomor 662/IT1.A/PER/2020 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi, serta Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Tujuannya adalah untuk menata ulang pengelolaan arsip di tingkat unit kerja, mengurangi penumpukan arsip yang telah habis masa retensinya, serta memastikan bahwa hanya arsip yang memiliki nilai guna sekunder yang dipertahankan.
Ribuan Arsip Dimusnahkan Sesuai Kaidah
Dalam kegiatan ini, sebanyak 19.817 item arsip milik DRI yang tercipta pada rentang waktu 1972 hingga 2016 resmi dimusnahkan. Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi yang ditentukan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna sekunder. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Arsip dan persetujuan tertulis dari Rektor ITB.
Disaksikan Pihak Berwenang dan Pencipta Arsip
Kegiatan seremonial dihadiri oleh unsur-unsur penting dalam Tim Pemusnahan Arsip, antara lain:
Bapak Usep Mulyana,S.Sos., MAP., Kepala Biro Administrasi Umum, mewakili Ketua Tim Pemusnahan
Bapak Raditya Panji Birama, A.Md., S.E., perwakilan DRI sebagai pencipta dan penanggung jawab arsip
Bapak Riqi Syachroni, S.H., SP-I., dari Biro Hukum sebagai saksi hukum
Bapak Icksan Mochamad Taufik, S.E, dari Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai saksi pengawasan
Ibu Sri Lisnawati, A.Md., Kasubag Inovasi, Pelestarian, dan Konservasi Arsip, yang memberikan laporan pelaksanaan
Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari para perwakilan, dilanjutkan prosesi pemusnahan arsip secara simbolis oleh Bapak Usep dan Bapak Raditya sebagai tanda bahwa proses pemusnahan telah sah secara administratif. Seluruh proses ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Langkah Strategis Menuju Kearsipan yang Efisien dan Akuntabel
Pemusnahan arsip ini menjadi langkah konkret dalam upaya menciptakan pengelolaan arsip yang efisien, teratur, dan akuntabel di lingkungan ITB. Tidak hanya sebatas mengosongkan ruang simpan, pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus hidup arsip yang krusial, di mana setiap arsip ditentukan nasib akhirnya berdasarkan nilai gunanya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi unit kerja lain di ITB untuk melaksanakan penilaian dan penataan arsip secara berkala, sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mendukung tata kelola administrasi yang profesional.