Bandung, 16 Mei 2025 menjadi hari bersejarah bagi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebagai anggota aktif JDIH wilayah Jawa Barat, ITB terpilih menjadi institusi pertama yang dikunjungi oleh Tim Penilai JDIH dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangkaian Penilaian JDIH Tahun 2025. Penilaian ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menyatakan bahwa Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi bertindak sebagai pusat pembinaan, pengawasan, dan evaluasi bagi anggota JDIH di wilayahnya.
Tim penilai yang berjumlah empat orang tersebut dipimpin langsung oleh Beny Ruhiman. Mereka disambut oleh Ketua JDIH ITB, Usep Mulyana, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum ITB, bersama tim pengelola JDIH dari Biro Administrasi Umum, Biro Hukum dan Direktorat Komunikasi dan Hubungan Masyarakat. Dalam forum penilaian yang berlangsung intensif namun terbuka, tim JDIH ITB menyampaikan paparan komprehensif mengenai aspek-aspek pengelolaan JDIH yang mereka jalankan.
Paparan mencakup delapan aspek utama yang menjadi indikator penilaian, yaitu: Organisasi (struktur, SOP, tim teknis), Teknis Pengelolaan (abstraksi dan penyimpanan dokumen), Sumber Daya Manusia (jumlah, pelatihan, dan kualifikasi SDM), Koleksi Dokumen (meliputi peraturan, monografi, yurisprudensi, dan artikel hukum), Sarana dan Prasarana (ketersediaan ruang, peralatan kerja, serta jaringan), Sosialisasi dan Publikasi (melalui media sosial dan kanal lainnya), Koordinasi dan Inovasi (termasuk studi tiru dan konsultasi), serta Teknologi Informasi (pengembangan website, aplikasi, dan penggunaan metadata).
Salah satu bagian yang mendapat sorotan khusus adalah aspek inovasi. Pada tahun 2024, tim JDIH ITB berhasil memenangkan kompetisi inovasi internal ITB yang menghasilkan pendanaan strategis. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan sistem pencarian dokumen berbasis Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini memungkinkan pengguna menemukan dokumen hukum secara lebih cerdas, cepat, dan presisi, menjadikan JDIH ITB sebagai pionir dalam integrasi teknologi canggih di lingkungan perguruan tinggi.
Lebih jauh, JDIH ITB juga telah mengintegrasikan layanannya dengan sistem e-office ITB, dan melibatkan lebih dari 50 unit kerja dalam proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum. Pendekatan kolaboratif ini menjadikan JDIH ITB tidak hanya sebagai pusat dokumentasi hukum, tetapi juga sebagai simpul penting dalam tata kelola informasi publik, keterbukaan, dan reformasi birokrasi kampus.
Penilaian JDIH ini dilakukan dengan metode 360° yang melibatkan penilaian langsung serta partisipasi publik. Siapa pun dapat memberikan dukungan kepada JDIH ITB melalui sistem voting daring di laman https://jdih.jabarprov.go.id/review.php, dengan memilih nama “Institut Teknologi Bandung” dan menekan tombol “vote”.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya lebih banyak inovasi dalam layanan hukum publik di Jawa Barat. Bagi JDIH ITB sendiri, momen ini menegaskan komitmen mereka untuk terus menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya informatif, tetapi juga inklusif, efisien, dan berbasis teknologi masa depan.