Enter your keyword

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Adaptasi Kebiasaan Baru

Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Penanganan Penyebaran COVID-19, maka dipandang perlu menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 53/IT1.B03/HK.00/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru, menjadi sebagai berikut:

A. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di seluruh kantor, kampus dan fasilitas ITB terhitung sejak tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh kegiatan Perkuliahan, Praktikum dan/atau Kuliah Lapangan dilakukan secara daring (online);
  2. Menerapkan shift hari kerja (waktu kerja Pukul 09.00 – 15.00 WIB) dengan jumlah Sumber Daya Manusia untuk setiap Unit Kerja yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dalam sehari. Selebihnya SDM dalam Unit Kerja terkait tetap bekerja dari rumah (Work From Home). Penerapan shift hari kerja, diatur oleh Pimpinan Unit Kerja terkait.
  3. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan yang melakukan kegiatan di dalam kantor, kampus dan seluruh fasilitas ITB, wajib memenuhi persyaratan protokol COVID-19 sebagai berikut:
    a. Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) Tahun dan tidak mengidap satu atau lebih penyakit berikut : hipertensi, diabetes, jantung koroner, penyakit paru, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal, kanker dan yang sedang menjalani kemoterapi atau sedang menggunakan obat immunosupresan yang menekan daya tahan tubuh, asma (menengah dan berat) dan tidak dalam kondisi mengandung/hamil;
    b. Bagi yang berusia lebih dari 55 (lima puluh lima) Tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) Tahun, tanpa kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat hadir di kampus dengan membuat dan menyampaikan informed consent (persetujuan  medik);
    c. Bagi yang berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) Tahun, dipersilahkan bekerja dari rumah (Working from home);
    d. Sangat dianjurkan mengisi laman amari.itb.ac.id untuk keperluan pemantauan (tracing) dan self-education, dan apabila mengalami gejala COVID-19 dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (24 jam). Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan QR Code dengan cara melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id.
  4. Dosen/Tenaga Kependidikan yang mendapat penugasan ke kota di luar Bandung Raya dengan status risiko tinggi, saat berada di kota tersebut wajib menghindari tempat umum dan/atau kerumunan, serta mentaati protokol COVID-19. Setelah kembali ke Bandung Raya, wajib melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut muncul gejala COVID-19, wajib melapor ke Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (24 jam).
  5. Tidak menerima kunjungan tamu dari luar negeri dan dalam negeri, kecuali atas izin Rektor.
  6. ITB tidak memperbolehkan dilakukannya aktivitas lain di luar aktivitas yang diatur dalam Surat Edaran ini, termasuk larangan untuk berkumpul, beraktivitas secara berkelompok baik di dalam ruangan/gedung maupun di area luar ruangan/gedung di lingkungan kampus ITB tanpa memperoleh izin.
  7. Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan akan mengambil Langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 meliputi: Pendampingan Pasien, Penanganan Ruangan, Pengelolaan Informasi Publik serta dapat membatalkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.

B. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sebagaimana dimaksud pada huruf A di atas, tidak berlaku lagi jika tidak ada perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 53/IT1.B03/HK.00/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.