ITB Sosialisasikan Kebijakan Standar Pelayanan, Tata Kelola Data, dan Perlindungan Data Pribadi (PDP)
BANDUNG, itb.ac.id – Unit Layanan Terpadu (UPT) Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Biro Administrasi Umum dan Informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar “Sosialisasi Kebijakan/Peraturan Standar Pelayanan, Tata Kelola Data, dan Pelindungan Data Pribadi”, Kamis (30/5/2024). Kegiatan yang digelar di Ruang Annex, Gedung CCAR, Rektorat ITB dan melalui Zoom ini diikuti oleh tenaga kependidikan yang akan bertugas di Unit Layanan Terpadu (ULT) ITB.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari “Pelatihan Service Excellent dan Sistem Informasi Unit Layanan Terpadu” yang bertujuan untuk persiapan pembukaan ULT ITB dan sosialisasi sejumlah sistem informasi pendukungnya.
Selain materi utama, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai sistem antrean, sitem ULT ITB, dan pemanfaatan sistem formulir online Biro Administrasi Umum dan Informasi.
Pematerian disampaikan oleh Kepala Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi Biro Administrasi Umum dan Informasi, Fivien Nur Savitri, S.T., M.T.; Kaprodi Sarjana Teknik Informatika ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, S.T., Ph.D.; dan Kepala Kantor Hukum ITB, I Wayan Gunada, S.H., M.H.; dan Kepala Subbagian Data dan Informasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB, Indra Permana, S.T.
Fivien Nur Savitri, S.T., M.T. mengatakan, dasar penyelenggaraan ULT tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Rektor Nomor 19A/IT1.A/PER/2023 tentang Standar Pelayanan ITB; juga Keputusan Rektor Nomor 1630I/IT1.A/SK-KP/2023 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Terpadu ITB.
Pembentukan ULT sudah dipersiapkan kurang lebih tiga tahun. Selain fisik kantor, kantor Sekretaris Institut juga membangun sistem informasi yang sudah disiapkan dalam satu tahun terakhir. Adapun rangkaian kegiatan yang tengah dilakukan merupakan upaya untuk penyiapan sumber daya manusia yang akan bertugas di ULT.
“Unit Layanan Terpadu ini adalah sebuah unit atau tim adhoc yang bertugas memberikan layanan terintegrasi dan terpadu kepada penerima pelayanan. Persiapan pembentukan ULT ini sudah cukup lengkap. Hari ini peserta, salah satunya, diajarkan tentang bagaimana peran data dalam sistem informasi terpadu,” katanya.
Beliau mengatakan, asas-asas pelayanan ULT ITB bersifat terbuka, mudah diakses, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif terhadap kebutuhan publik, tidak diskriminatif, dan seimbang antara hak dan kewajiban. Hal ini berlaku baik bagi sivitas akademika ITB maupun penerima pelayanan secara umum.
“Adanya ULT di ITB merupakan sebuah transformasi dari kampus untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh tenaga kependidikan dapat memahami kebijakan/peraturan standar pelayanan, tata kelola data, dan pelindungan data pribadi, serta siap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi sivitas akademika dan masyarakat umum melalui ULT ITB.
Oleh M. Naufal Hafizh
Sumber : https://www.itb.ac.id/berita/itb-sosialisasikan-kebijakan-standar-pelayanan-tata-kelola-data-dan-pelindungan-data-pribadi/60740
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari “Pelatihan Service Excellent dan Sistem Informasi Unit Layanan Terpadu” yang bertujuan untuk persiapan pembukaan ULT ITB dan sosialisasi sejumlah sistem informasi pendukungnya.
Selain materi utama, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai sistem antrean, sitem ULT ITB, dan pemanfaatan sistem formulir online Biro Administrasi Umum dan Informasi.
Pematerian disampaikan oleh Kepala Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi Biro Administrasi Umum dan Informasi, Fivien Nur Savitri, S.T., M.T.; Kaprodi Sarjana Teknik Informatika ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, S.T., Ph.D.; dan Kepala Kantor Hukum ITB, I Wayan Gunada, S.H., M.H.; dan Kepala Subbagian Data dan Informasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB, Indra Permana, S.T.
Fivien Nur Savitri, S.T., M.T. mengatakan, dasar penyelenggaraan ULT tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Rektor Nomor 19A/IT1.A/PER/2023 tentang Standar Pelayanan ITB; juga Keputusan Rektor Nomor 1630I/IT1.A/SK-KP/2023 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Terpadu ITB.
Pembentukan ULT sudah dipersiapkan kurang lebih tiga tahun. Selain fisik kantor, kantor Sekretaris Institut juga membangun sistem informasi yang sudah disiapkan dalam satu tahun terakhir. Adapun rangkaian kegiatan yang tengah dilakukan merupakan upaya untuk penyiapan sumber daya manusia yang akan bertugas di ULT.
“Unit Layanan Terpadu ini adalah sebuah unit atau tim adhoc yang bertugas memberikan layanan terintegrasi dan terpadu kepada penerima pelayanan. Persiapan pembentukan ULT ini sudah cukup lengkap. Hari ini peserta, salah satunya, diajarkan tentang bagaimana peran data dalam sistem informasi terpadu,” katanya.
Beliau mengatakan, asas-asas pelayanan ULT ITB bersifat terbuka, mudah diakses, dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif terhadap kebutuhan publik, tidak diskriminatif, dan seimbang antara hak dan kewajiban. Hal ini berlaku baik bagi sivitas akademika ITB maupun penerima pelayanan secara umum.
“Adanya ULT di ITB merupakan sebuah transformasi dari kampus untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh tenaga kependidikan dapat memahami kebijakan/peraturan standar pelayanan, tata kelola data, dan pelindungan data pribadi, serta siap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi sivitas akademika dan masyarakat umum melalui ULT ITB.
Oleh M. Naufal Hafizh
Sumber : https://www.itb.ac.id/berita/itb-sosialisasikan-kebijakan-standar-pelayanan-tata-kelola-data-dan-pelindungan-data-pribadi/60740