Enter your keyword

BPHN memberikan Pembinaan Kepada JDIH ITB untuk Tingkatkan Kinerja dan Inovasi Pengelolaan

BPHN memberikan Pembinaan Kepada JDIH ITB untuk Tingkatkan Kinerja dan Inovasi Pengelolaan

BPHN memberikan Pembinaan Kepada JDIH ITB untuk Tingkatkan Kinerja dan Inovasi Pengelolaan

Jakarta, bai.itb.ac.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan kegiatan pembinaan kepada pengelola JDIH Institut Teknologi Bandung (ITB). Pembinaan yang dilaksanakan di kantor BPHN, Jalan Mayjen Soetoyo No. 10, Cililitan, Jakarta, ini dihadiri oleh dua perwakilan dari ITB, yakni Riqi Syachroni, Kepala Bidang Agraria dan Perancangan Naskah Hukum, serta Puji Subakti, Kepala Sub Bagian Tata Kelola Administrasi.

Kegiatan pembinaan yang bersifat wajib ini dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun, bertujuan memberikan arahan terkait pengelolaan, pengembangan, dan optimalisasi JDIH agar dapat diimplementasikan lebih efektif di lingkungan perguruan tinggi. Dalam kesempatan tersebut, pembinaan dipimpin oleh Ibu Iswiyanti dan Bapak Robby Ferdyan dari BPHN, dengan fokus utama pada evaluasi kinerja JDIH ITB tahun 2023 serta persiapan untuk penilaian JDIH tahun 2024.

Evaluasi Kinerja JDIH ITB Tahun 2023
Pada tahun 2023, JDIH ITB berhasil meraih penghargaan tertinggi sehingga masuk kategori penilaian Eka Acalapat sebagai Pengelola JDIH Tingkat Nasional, untuk perguruan tinggi, dengan nilai total 97. Prestasi ini menempatkan ITB sebagai pengelola JDIH terbaik di Indonesia. Namun, dalam evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa area yang memerlukan peningkatan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan nilai di masa mendatang.

Dua aspek utama yang disoroti adalah kurangnya nilai pada indikator inovasi dan pengembangan aplikasi mobile berbasis iOS. Inovasi, yang memiliki bobot nilai maksimal 2, mendapat nilai 0 karena tidak adanya inovasi baru yang diterapkan dalam pengelolaan JDIH selama tahun 2023. Demikian pula, untuk indikator aplikasi mobile berbasis iOS, yang memiliki bobot nilai 1, ITB tidak memperoleh nilai karena belum mengembangkan aplikasi tersebut. Kekurangan pada dua indikator ini menjadi perhatian penting dalam pembinaan agar dapat diperbaiki untuk penilaian tahun 2024.



Persiapan Penilaian JDIH Tahun 2024
Dalam pembinaan tersebut, BPHN juga memberikan arahan terkait perubahan sistem penilaian JDIH tahun 2024 yang menggunakan kategori dan aplikasi penilaian baru. Sistem ini dirancang untuk menilai pengelolaan JDIH secara lebih menyeluruh, mencakup berbagai aspek mulai dari inovasi, teknis pengelolaan, hingga dokumentasi hukum. ITB diharapkan dapat menyesuaikan dengan kriteria baru untuk mempertahankan posisi sebagai salah satu pengelola JDIH terbaik di tingkat nasional.

Salah satu fokus persiapan adalah pada penerjemahan dokumen hukum. Dokumen hukum di ITB, seperti peraturan internal atau dokumen akademik, diharapkan menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk memastikan akurasi dan validitas hasil terjemahan. Hal ini akan menjadi nilai tambah dalam sistem penilaian baru, yang lebih menitikberatkan pada profesionalitas dan keakuratan dokumen hukum.

Metadata dan Kelengkapan Dokumen
Aspek lain yang dibahas adalah pengelolaan metadata di website JDIH ITB. Metadata setiap dokumen hukum, seperti Peraturan Perundang-Undangan, Monografi, Putusan, dan Artikel, akan menjadi salah satu kriteria penilaian. Metadata yang lengkap dan sesuai standar akan memberikan nilai tambah dalam evaluasi. Oleh karena itu, ITB diharapkan dapat memastikan kelengkapan metadata untuk setiap jenis dokumen hukum yang diunggah di platform JDIH.

Permasalahan Aplikasi e-Report
Selama pembinaan, salah satu isu teknis yang dibahas adalah terkait data capaian dari aplikasi e-report JDIHN. Data dari tahun-tahun sebelumnya diketahui tidak dapat diakses, sehingga pengelola JDIH ITB perlu melakukan input ulang data capaian tahun 2024. Data yang diinput ulang harus dilengkapi dengan bukti dukung berupa foto dan video sebagai validasi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam laporan kinerja tahunan.

Optimalisasi Media Sosial
BPHNjuga memberikan rekomendasi agar JDIH ITB lebih memanfaatkan media sosial untuk mendukung pengelolaan dokumentasi hukum. Konten yang ditampilkan di media sosial JDIH sebaiknya berfokus pada informasi terkait dokumen hukum yang diterbitkan, sehingga lebih relevan dengan tujuan utama JDIH sebagai pusat informasi hukum. Optimalisasi media sosial ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas dan keterlibatan masyarakat dalam memanfaatkan layanan JDIH.



Tindak Lanjut Pembinaan
Dengan berbagai masukan yang diberikan selama pembinaan, pengelola JDIH ITB diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi kekurangan yang ada. Fokus utama adalah pada pengembangan inovasi, implementasi aplikasi mobile berbasis iOS, dan kelengkapan metadata pada dokumen hukum. Selain itu, penerapan rekomendasi terkait media sosial dan input data e-report juga menjadi prioritas untuk mendukung capaian tahun 2024.

BPHN menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di seluruh Indonesia, khususnya di perguruan tinggi. Sebagai juara nasional tahun 2023, ITB diharapkan dapat terus menjadi role model bagi pengelola JDIH lainnya dalam memberikan layanan dokumentasi hukum yang unggul.

Dalam wawancara singkat, salah satu perwakilan ITB menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. “Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh BPHN. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi dalam memberikan layanan dokumentasi hukum, khususnya di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Puji Subakti, salah satu peserta pembinaan. Hal ini sejalan dengan tujuan ITB untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih sekaligus mengatasi kekurangan yang ada.

Melalui pembinaan ini, JDIH ITB memiliki peluang besar untuk semakin mengoptimalkan pengelolaan dokumen hukum, baik dari sisi teknis, inovasi, maupun keterlibatan publik. Langkah-langkah strategis yang akan diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya pada capaian nilai penilaian, tetapi juga pada kualitas layanan dokumentasi hukum yang ditawarkan.