- Mampu memodelkan, menganalisa, dan mengembangkan kamus data ITB;
- Mampu memonitor pergerakan, perpindahan dan/atau perubahan aset data ITB;
- Mampu melaksanakan penambahan/perubahan/pembersihan data;
- mampu menyiapkan, memilah, mengklasifikasikan, dan memvisualisasikan data;
- mampu mengklasifikasikan data pribadi, ITB, dan/atau publik;
- mampu menentukan tingkat sensitivitas data sangat rahasia, rahasia, privat/internal, dan/atau publik;
- mampu mengelompokkan entitas data ke data master, data referensi dan/atau data transaksi;
- mampu merencanakan, mengomunikasikan, dan melaksanakan tata kelola data ITB;
- Pengendali data bertugas mendokumentasikan dan mengatur bentuk penyimpanan, keamanan dan integritas data yang memadai, mengidentifikasi, mendefinisikan, merancang struktur penyimpan data baik secara fisik maupun logika, dan mengelola akses data sebuah sistem;
- Pengendali data dapat diberikan kepada Database Administrator/Devops sebuah sistem yang dikelola unit kerja;
- Pengendali data wajib memastikan pemasangan patch keamanan data pada semua perangkat pengelolaan data di lingkungan unit kerja dengan melibatkan Unit Kerja ITB yang menangani urusan teknologi informasi;
- Pengendali data membuat dan/atau menerima service untuk data master, data referensi, dan data transaksi dari/ke pusat data;
- Kewenangan pengendali data,
- melaksanakan pencatatan, perekaman, dan pengolahan data seperti create, read. update, delete;
- mengendalikan akses data seperti create user, create role, grant access;
- mencadangkan dan memulihkan data; dan
- melaporkan jejak audit perubahan data kepada wali data.
Keterangan | ||
Executive Steering Commitee | : | Komite Pengarah Eksekutif (Rektor/SI/Wakil Rektor/C-Level) |
Data Governance Council | : | Dewan Tata Kelola Data |
Data Stewardship Council | : | Dewan Wali Data |
Data Owner | : | Pemilik Data (setingkat Pimpinan UKA/UKP) |
Data Stewards | : | Wali Data (setingkat Kabid/Kabag/Kasubdit) |
Data Custodian | : | Pengendali Data (setingkat Kasubag/Kasie dan/atau operasional) |