Enter your keyword

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru

Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Barat, maka dipandang perlu menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 1261/IT1.B03/HK.00/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru, menjadi sebagai berikut:
A. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM di seluruh kantor, kampus dan fasilitas ITB terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh kegiatan Perkuliahan, Praktikum dan/atau Kuliah Lapangan dilakukan secara daring (online );
  2. Menerapkan shift hari kerja (waktu kerja Pukul 09.00 – 15.00 WIB) dengan jumlah Sumber Daya Manusia untuk setiap Unit Kerja yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office ) sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dalam sehari. Selebihnya SDM dalam Unit Kerja terkait tetap bekerja dari rumah (Work From Home ). Penerapan shift hari kerja, diatur oleh Pimpinan Unit Kerja terkait.
  3. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan yang melakukan kegiatan di dalam kantor, kampus dan seluruh fasilitas ITB, wajib memenuhi persyaratan protokol COVID-19 sebagai berikut:
    a. Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) Tahun dan tidak mengidap satu atau lebih penyakit berikut : hipertensi, diabetes, jantung koroner, penyakit paru, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal, kanker dan yang sedang menjalani kemoterapi atau sedang menggunakan obat immunosupresan yang menekan daya tahan tubuh, asma (menengah dan berat) dan tidak dalam kondisi
    mengandung/hamil;
    b. Bagi yang berusia lebih dari 55 (lima puluh lima) Tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) Tahun, tanpa kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat hadir di kampus dengan membuat dan menyampaikan informed consent (persetujuan medik);
    c. Bagi yang berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) Tahun, dipersilahkan bekerja dari rumah (Working from home );
    d. Sangat dianjurkan mengisi laman amari.itb.ac.id untuk keperluan pemantauan (tracing ) dan self-education , dan apabila mengalami gejala COVID-19 dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (24 jam). Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan QR Code dengan cara melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id.
  4. Dosen/Tenaga Kependidikan yang mendapat penugasan ke kota di luar Bandung Raya dengan status risiko tinggi, saat berada di kota tersebut wajib menghindari tempat umum dan/atau kerumunan, serta mentaati protokol COVID-19. Setelah kembali ke Bandung Raya, wajib melakukan pemantauan suhu dan gejala COVID-19 secara mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut muncul gejala COVID-19, wajib melapor ke Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (24 jam).
  5. Tidak menerima kunjungan tamu dari luar negeri dan dalam negeri.
  6. ITB tidak memperbolehkan dilakukannya aktivitas lain diluar aktivitas yang diatur dalam Surat Edaran ini, termasuk larangan untuk berkumpul, beraktivitas secara berkelompok baik di dalam ruangan/gedung maupun di area luar ruangan/gedung di lingkungan kampus ITB tanpa memperoleh izin.
  7. Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan akan mengambil Langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 meliputi : Pendampingan Pasien, Penanganan Ruangan, Pengelolaan Informasi Publik serta dapat membatalkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.

B. Pemberlakuan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf A di atas, tidak berlaku lagi jika tidak ada perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
C. Dalam hal tidak ada perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf B di atas, maka seluruh kegiatan ITB mengacu kembali pada Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 1261/IT1.B03/HK.00/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.