Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru
Mencermati kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan izin pelaksanaan belajar tatap muka sejak Januari 2021, dan memperhatikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 dan perkembangan penanganannya, maka pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di seluruh lingkungan kampus ITB tetap berlaku dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah, kebijakan ITB dan Penanganan Respons Positif COVID-19.
- Sejalan dengan pemberlakuan AKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Pimpinan ITB meminta Pimpinan Unit Kerja Akademik (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) untuk memastikan bahwa pemberlakuan AKB dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Penentuan persyaratan kapasitas jumlah maksimum Sumber Daya Manusia yang hadir di tempat kerja, didasarkan atas aktivitas yang perlu dilakukan oleh setiap orang yang masuk dan mempertimbangkan kapasitas ruang kerja dengan penerapan physical distancing, dengan menjaga jarak minimum 2 (dua) meter untuk setiap orang;
b. Sejalan dengan pengumuman Rektor tentang pembukaan kampus untuk kegiatan tatap muka, pada Semester II 2020-2021, maka selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditetapkan pengaturan sebagai berikut:
1) Mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) diizinkan melakukan penelitian yang bersifat kasuistis (hanya untuk Mata Kuliah yang memerlukan fasilitas praktikum/laboratorium/studio).
2) Mahasiswa tingkat Sarjana dan Pascasarjana diizinkan untuk melaksanakan penelitian Tugas Akhir, Tesis dan Disertasi yang bersifat khusus di kampus ITB.
3) Keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas, merupakan sebuah proses learning by doing yang bersinambungan, dan wajib dilaksanakan dengan Protokol 3M, diawasi secara ketat, dan dengan memperhatikan konteks serta dinamika yang terjadi
c. Menerapkan shift hari kerja (waktu kerja Pukul 09.00 – 15.00 WIB) dengan jumlah Sumber Daya Manusia untuk setiap Unit Kerja yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan dalam sehari. Selebihnya SDM dalam Unit Kerja terkait tetap bekerja dari rumah (Work From Home);
d. Penerapan shift hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, diatur oleh Pimpinan Unit Kerja terkait.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini: