Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK)
Latar Belakang
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Institut Teknologi Bandung (Satgas PPK ITB) merupakan organ pelaksana yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung pada 27 Oktober 2022 sebagai bagian dari upaya institusi dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, nomenklatur Satuan Tugas yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) disesuaikan menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Perubahan nomenklatur tersebut memperluas mandat perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika dari berbagai bentuk kekerasan.
Satgas PPK ITB hadir untuk memperkuat sistem perlindungan internal ITB dan mendukung terciptanya lingkungan belajar dan bekerja yang aman, inklusif, sehat, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dalam menjalankan mandatnya, Satgas melaksanakan fungsi pencegahan, edukasi, penerimaan dan penanganan laporan, pengembangan standar operasional prosedur, penguatan tata kelola, serta peningkatan kapasitas sistem perlindungan di lingkungan ITB.
Pelaksanaan tugas Satgas berlandaskan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, akuntabilitas, nondiskriminasi, keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap korban.
Visi dan Misi
Visi
“Terwujudnya Institut Teknologi Bandung sebagai lingkungan pendidikan dan kerja yang aman, inklusif, berintegritas, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.”
Misi
- Membangun budaya pencegahan kekerasan, Meningkatkan kesadaran, literasi, dan partisipasi seluruh sivitas akademika melalui edukasi, sosialisasi, kampanye, pelatihan, dan penyebarluasan informasi.
- Menyediakan layanan pelaporan yang aman dan responsif, >Menyelenggarakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan, serta memberikan respons dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperkuat perlindungan dan keberpihakan kepada korban, Memastikan proses pencegahan dan penanganan dilaksanakan dengan mengedepankan martabat manusia, keadilan, nondiskriminasi, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap korban.
- Membangun tata kelola pencegahan dan penanganan yang profesional, Mengembangkan SOP, instrumen layanan, sistem dokumentasi, serta mekanisme monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan Satgas.
- Memperkuat kolaborasi dan jejaring perlindungan, Membangun sinergi dengan fakultas, sekolah, unit kerja, organisasi mahasiswa, tenaga pendidik, orang tua mahasiswa, serta mitra eksternal untuk memperkuat ekosistem pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Mendorong keterlibatan seluruh warga kampus, Membangun lingkungan di mana setiap warga kampus dapat berperan sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya saling menghormati, peduli, aman, dan bebas dari kekerasan.
Struktur Organisasi Satgas PPK ITB
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 900A/IT1.A/SK-KP/2026
Alur Penanganan Laporan Kekerasan

Kanal Pelaporan PPK ITB
Email : info.ppk@itb.ac.id / penanganan.ppk@itb.ac.id
Hotline Satgas PPK ITB : 0812-3111-7770
Format Laporan PPK ITB : https://goitb.id/FormatLaporanKekerasanITB