Enter your keyword

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Memperhatikan:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran jarak jauh.
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Maka dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung, sebagai berikut:
  3. Protokol Kesehatan
    A. Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan/Mahasiswa yang melaksanakan pekerjaan/aktivitas di kantor (Work From Office) di lingkungan Kampus ITB harus dalam kondisi kesehatan yang baik dan terkendali, telah divaksinasi (lengkap) minimal 2(dua dosis), dan mematuhi Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Pembatasan usia dan pembatasan karena kondisi komorbid tidak diberlakukan.
    B. Kegiatan Perkuliahan, Praktikum, dan Penelitian dilakukan secara bauran, dengan aktivitas luring diijinkan sampai dengan 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan.
    C. Pelaksanaan Sidang Ujian Tugas Akhir, Tesis dan Disertasi (Sidang Promosi) dilakukan secara luring dan/atau bauran, dengan menjalankan protokol kesehatan secara patuh dan ketat, disertai pengawasan secara efektif. Dalam kondisi khusus dan atas penilaian serta persetujuan Pimpinan Unit Kerja, aktivitas Sidang dapat dilaksanakan secara daring.
    D. Kegiatan ekstra dan ko-kurikuler dapat dilaksanakan di lingkungan ITB maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan
    A. Pelaksanaan aktivitas luring/tatap muka yang khusus berkaitan dengan kepentingan Sekolah/Fakultas/Unit Kerja di lingkungan kampus ITB dapat dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Sekolah/Fakultas/Unit Kerja. Pelaksanaan aktivitas khusus tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disertai dengan pengawasan yang efektif dan pemantauan secara berkala.
    B. Pimpinan Sekolah/Fakultas/Unit Kerja dapat menugaskan pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing untuk melaksanakan pekerjaan di kantor (Work From Office) hingga kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan menerapkan kepatuhan
    terhadap protokol kesehatan secara ketat, dan disertai dengan pengawasan yang efektif dan pemantauan secara berkala.
  5. Ketentuan Khusus
    A. Aktivitas yang berkaitan dengan Wisuda, Dies Natalis, Orasi, Upacara Kenegaraan, Pelepasan Jenazah dan aktivitas lain yang melibatkan pihak luar ITB, wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dan dengan memberikan penekanan pada hal-hal yang esensial, untuk meminimalkan risiko.
    B. Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang mengalami gejala COVID-19 wajib melakukan Self Monitoring dengan mengisi Covidtrak.itb.ac.id. Apabila memerlukan layanan kesehatan dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (pukul 06.00-22.00 WIB).
    C. Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan Sekolah/Fakultas/Unit Kerja perlu mengambil langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi: i) Pendampingan Pasien, ii) Penanganan Ruangan, iii) Pengelolaan Informasi Publik untuk Pelaksanaan 3T (Test, Tracing, Treatment), serta iv) Dapat membatalkan kegiatan demi menjaga keselamatan sivitas akademika ITB dan/atau masyarakat luas.
    D. Dianjurkan melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id untuk keperluan pemantauan (tracing) dan self-education. Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan menunjukkan KTP/KTM dan QR Code dengan melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id setelah mendapatkan e-mail persetujuan akses masuk sesuai ketentuan. Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 869/IT1.B03/HK.00/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
    Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.