Enter your keyword

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Memperhatikan:

  1. Kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit untuk Kota Bandung mencapai 5,4% (4 Juni 2022), angka reproduksi harian (Rt) untuk Kota Bandung sebesar 2,36; Kabupaten Sumedang 1,07; Kota Cirebon 1,46; Kabupaten Cirebon 1,04 dan Jawa Barat sebesar 1,60 (1 Juni 2022).
  2. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menyatakan bahwa Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota dan Kabupaten Cirebon masih berada pada PPKM Level 2.
  3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester genap tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring atau bauran.
  4. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 3 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
  5. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 19 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  6. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19.
  7. Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  8. Perkembangan kasus positif COVID-19 di eksternal ITB yang memungkinkan berkorelasi pada perkembangan kasus positif di lingkungan ITB.
    Maka dipandang perlu menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 810/IT1.B03/HK.00/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung, menjadi sebagai berikut:
    A. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB
    terhitung mulai tanggal 7 Juni sampai dengan 20 Juni 2022, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  9. Kegiatan Perkuliahan, Praktikum, dan Penelitian dilakukan secara bauran dengan aktivitas luring diizinkan sampai dengan 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan.
  10. Pelaksanaan sidang ujian Tugas Akhir, Tesis dan Disertasi (Sidang Promosi) dilakukan secara luring dan/atau bauran dengan protokol Kesehatan yang sangat ketat dan pengawasan yang efektif, kecuali dalam kondisi khusus dan atas penilaian serta persetujuan Pimpinan Unit Kerja dapat dilaksanakan secara daring.
  11. Dalam pelaksanaan kegiatan luring sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, intensitas/durasi kegiatan dibatasi pada tingkat yang minimal/esensial.
  12. Pelaksanaan kegiatan lain secara luring dan/atau bauran di lingkungan Unit Kerja, dilakukan dengan protokol Kesehatan yang sangat ketat dan pengawasan yang efektif dengan persetujuan Pimpinan Unit.
  13. Pimpinan Unit Kerja dapat menugaskan pegawai di lingkungan Unit Kerjanya untuk melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) dengan batasan sebagai berikut:
    a. Untuk kegiatan non esensial, jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah staf dari unit kerja;
    b. Untuk kegiatan esensial (keuangan, teknologi informasi, dan pelayanan akademik), jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari maksimum sebesar 100 % (seratus persen) jumlah staf dari unit kerja;
    c. Untuk kegiatan kritikal (kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik dan transportasi, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah), jumlah pegawai yang ditugaskan dalam 1 (satu) hari dapat mencapai 100% (seratus persen) jumlah staf dari unit kerja.
  14. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Kesehatan/Mahasiswa yang melakukan pekerjaan di kantor (Work From Office) atau berkegiatan di lingkungan Kampus ITB harus dalam kondisi sehat dan terkendali dan tidak dibatasi usia, termasuk yang memiliki komorbid serta wajib memenuhi persyaratan protokol COVID-19, telah divaksinasi lengkap dua dosis dan menaati Protokol 6M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi dan Interaksi, dan Menghindari Makan Bersama).
  15. Dosen/Tenaga Kependidikan dan mahasiswa dari luar Bandung Raya dan tetamu dari luar/dalam negeri yang akan mengikuti kegiatan di ITB wajib telah divaksinasi lengkap dua dosis dan menunjukkan hasil negatif dari tes swab antigen (H-1).
    a. Penugasan Dosen/Tenaga Kependidikan ITB ke luar negeri dan/atau di dalam negeri, termasuk kunjungan tetamu dari luar negeri/dalam negeri, wajib mendapat persetujuan Pimpinan Unit Kerja masing-masing.
    b. Bagi Dosen/Tenaga Kependidikan yang mendapat penugasan ke luar negeri dan/atau melakukan perjalanan ke luar negeri di luar urusan kedinasan, setelah kembali dari luar negeri, wajib mengikuti protokol sesuai yang ditetapkan Satgas Nasional untuk:
    1) menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
    2) Bagi yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  16. Melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id untuk keperluan pemantauan (tracing) dan self-education. Akses masuk kampus ITB dilakukan dengan menunjukkan KTP/KTM dan QR Code dengan melakukan pengisian laman amari.itb.ac.id setelah
    mendapatkan e-mail persetujuan akses masuk sesuai ketentuan.
  17. Dosen, Tendik dan mahasiswa yang mengalami gejala COVID-19 wajib melakukan Self Monitoring dengan mengisi Covidtrak.itb.ac.id. Apabila memerlukan layanan kesehatan dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (pukul 06.00-22.00 WIB)
  18. Kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dapat terselenggara dengan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat ibadah.
  19. Kegiatan olah raga dapat dilakukan pada Sarana Olah Raga dalam pengelolaan UPT Saraga dan Sabuga ITB, dengan mengikuti prosedur kehadiran sesuai persyaratan yang ditetapkan, serta mematuhi Protokol Kesehatan.
  20. Kegiatan ekstra dan kokurikuler dapat dilaksanakan di ITB, maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  21. Mitra ITB yang memiliki kontrak kerja sama dengan ITB dan akan melakukan aktivitas di dalam kampus ITB, wajib mengajukan permohonan kepada ITB melalui Direktorat Sarana dan Prasarana ITB. Direktorat Sarana dan Prasarana ITB dapat memberikan persetujuan kepada mitra, dengan mempertimbangkan ketentuan dan acuan kapasitas karyawan mitra yang melakukan kegiatan di dalam kampus sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas.
  22. Penggunaan sarana dan prasarana pendukung seperti asrama, lahan parkir, kantin dan perpustakaan diatur oleh unit kerja terkait.
  23. Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan perlu mengambil langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi: Pendampingan Pasien, Penanganan Ruangan, Pengelolaan Informasi Publik untuk Pelaksanaan 3T (Test, Tracing, Treatment), serta dapat membatalkan kegiatan demi menjaga keselamatan sivitas akademika ITB ataupun masyarakat luas.
    B. Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 810/IT1.B03/HK.00/2021 tanggal 23 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
    Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.