Enter your keyword

Masa Transisi menuju Endemi COVID-19 di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Masa Transisi menuju Endemi COVID-19 di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Masa Transisi menuju Endemi COVID-19 di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 telah menyatakan Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan bahwa Masa Transisi Menuju Endemi dilakukan dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir dengan tetap menjaga Kesehatan, melaksanakan Surveilans, melaksanakan Vaksinasi, serta Komunikasi Publik.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dipandang perlu memberlakukan kegiatan di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB dengan status Terbuka, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dosen, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa melaksanakan pekerjaan dan aktivitas secara luring dalam keadaan sehat, serta:
    a. Dianjurkan memakai Masker pada keadaan kerumunan dan sitUasi rentan akan penularan penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek dan/atau bersin);
    b. Secara teratur mencuci tangan, dengan sabun dan hand sanitizer.
  2. Seluruh kegiatan akademik dilaksanakan secara luring dan/atau dalam kondisi khusus dapat dilaksanakan secara bauran, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
  3. Aktivitas yang berkaitan dengan Wisuda, Dies Natalis, Orasi, Upacara, Pelepasan jenazah dan aktivitas lain yang melibatkan pihak luar ITB, wajib mendapatkan persetujuan pimpinan ITB.
  4. Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa yang mengalami gejala COVID-19 tetap dihimbau untuk melakukan Se/fMonitoring dengan mengisi covidtrak.itb.ac.id. Apabila memerlukan layanan kesehatan dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (pukul 06.00-22.00 WIB).
  5. Tetamu melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) ITB.
  6. Acara sosial-budaya yang menggunakan fasilitas di ITB wajib mendapatkan izin dari Rektor.
  7. Kegiatan olahraga dilaksanakan di lapangan Saraga, kecuali yang melekat pada kegiatan Fakultas/Sekolah dan Unit Kerja Pendukung.
    Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat dan pemberlakuannya membatalkan Surat Edaran Sekretaris Institut ITB Nomor 16/1T1.B03/HK.00/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
    Demikian kebijakan ini diinformasikan untuk dilaksanakan.