FMIPA ITB Musnahkan 48.131 Arsip : Perkuat Tertib Kearsipan dan Efisiensi Tata Kelola
Bandung, bai.itb.ac.id – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Institut Teknologi Bandung melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya di fasilitas pengelolaan arsip Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 21 November 2025, dengan pendampingan langsung dari Biro Administrasi Umum (Biro Adum) ITB sebagai pembina kearsipan tingkat institut.
Pemusnahan arsip dilakukan sebagai bentuk penerapan nyata dari Peraturan Rektor ITB Nomor 661/IT1.A/PER/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan , serta Peraturan Rektor ITB Nomor 662/IT1.A/PER/2020 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi, serta Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Langkah ini bertujuan untuk menata ulang pengelolaan arsip di tingkat unit kerja, mengurangi penumpukan arsip yang telah habis masa retensinya, serta memastikan bahwa hanya arsip yang memiliki nilai guna sekunder yang dipertahankan.
48.131 Berkas Dimusnahkan Sesuai Kaidah Kearsipan
Sebanyak 48.131 berkas arsip FMIPA yang tercipta pada kurun waktu 1990–2022 resmi dimusnahkan setelah dinilai oleh Panitia Pemusnahan Arsip. Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna berkelanjutan sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan tim penilai arsip dan persetujuan pejabat yang berwenang.
Disaksikan oleh Unsur Pembina, Pencipta Arsip, dan Saksi Hukum Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh unsur-unsur penting yang tergabung dalam Tim Pemusnahan Arsip, antara lain:
- Bapak Usep Mulyana, S.Sos., MAP., Kepala Biro Administrasi Umum, mewakili Ketua Tim Pemusnahan
- Bapak Fatkhurrohman, S.Sos., Kepala Administrasi FMIPA, mewakili pencipta dan penanggung jawab arsip
- Ibu Viya Noor Annisa, S.H., dari Biro Hukum ITB sebagai saksi hukum
- Ibu Wida Komala, S.E., Kepala Subbagian Pembinaan dan Publikasi Kearsipan, mewakili Kearsipan ITB
Acara dimulai dengan pemeriksaan administratif dan laporan pelaksanaan, kemudian dilanjutkan prosesi pemusnahan arsip secara simbolis oleh perwakilan Biro Adum dan FMIPA. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai dokumentasi pertanggungjawaban resmi.
Pemusnahan Kedua FMIPA Tahun Ini
FMIPA ITB menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis. Sebelumnya, pada 5 Februari 2025, Arsip Pusat ITB telah mendampingi pemusnahan tahap pertama yang berhasil mengeliminasi 32.563 arsip bernilai musnah. Pemusnahan pada 21 November 2025 ini menjadi pelaksanaan kedua dalam tahun 2025, sekaligus menguatkan langkah FMIPA dalam menata arsip secara berkala sesuai siklus hidup arsip.
Langkah Penting Menuju Tata Kelola Arsip yang Efisien dan Akuntabel
Pelaksanaan pemusnahan arsip bukan hanya bentuk efisiensi ruang simpan, tetapi juga bagian penting dalam memastikan tata kelola dokumen yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. FMIPA diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi unit-unit lain di lingkungan ITB dalam melakukan penilaian, penataan, dan pemusnahan arsip secara rutin berdasarkan ketentuan yang berlaku.